Diskusi Bersama Ex-Panitia LR Sleman
Tanggal : 03 April 2008
Jam : 10:00:00
Tempat : KARSA
Dsn Jambon RT 5 RW 23
Desa Trihanggo
Gamping, Sleman
Yogyakarta
telp (0274) 7484045
KARSA mengundang kawan-kawan untuk hadir pada Diskusi Terbatas
"Melihat Berbagai Persoalan dan Pengalaman Pelaksanaan Land Reform di Tingkat Lokal"
Diskusi ini akan menghadirkan pelaku sejarah Panitia Land Reform Kabupaten Sleman.
Acara ini diselenggarakan kerja sama KARSA dan LAPERA
TOR Diskusi:”Melihat Berbagai Persoalan dan Pengalaman
Pelaksanaan Land Reform di Tingkat Lokal”
A. Pengantar Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan amanat UUPA 1960 adalah pembentukan panitia agraria dari tingkat nasional sampai tingkat lokal (desa). Selain Departemen Agraria, aparatur penyelenggaraan landreform adalah (1) panitia agraria; (2) Yayasan Dana Landreform ; (3) Pengadilan Landreform (Harsono, 1999). Panitia landreform adalah wadah koordinasi rakyat (khususnya kaum tani) untuk menjalankan agenda-agenda landreform. Melalui Keputusan Presiden No. 131 Tahun 1961 dibentuklah panitia-panitia landreform pusat, Daerah Tingkat 1, Daerah Tingkat II , Kecamatan dan Desa. Susunan, tugas dan cara kerja panitia landreform kemudian disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 263 tahun 1964. Salah satu point penting dalam isi Kepres tersebut adalah bahwa yang bertugas dalam bidang pelaksanaan landreform adalah Panitia Tingkat II, dibantu oleh Panitia Kecamatan dan Desa. Pada tahun 1980 melalui Keputusan Presiden No. 55/ 1980, keberadaan panitia landreform dibubarkan. Tugas dan wewenangnya beralih kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa sejalan dengan konsepsi rezim yang berubah mengenai landreform, maka tugas dan keberadaan panitia landreform dipangkas, bahkan dibubarkan. Pelaksanaan landreform sangat membutuhkan dukungan banyak pihak, khususnya kaum tani (sebagaimana yang termaktup dalam Kepres No. 131/1961 sebagai tindak lanjut UUPA 1960), yang diwadahi melalui panitia landreform tingkat lokal (desa dan kecamatan). Panitia landreform sangat menentukan apakah agenda-agenda landreform dapat berjalan dengan baik atau jutru macet. Untuk itu dalam aturan perubahan mengenai Kepres tersebut menegaskan bahwa letak pembaruan desa berada di Kabupaten dengan panitia landreform kecamatan dan desa sebagai ujung tombak utama (Harsono, 1999).
Banyak dokumen dan penelitian yang telah dilakukan untuk menyelidiki kegagalan agenda landreform di masa lalu. Salah satu yang penting adalah menyangkut kondisi dan situasi tingkat lokal yang tidak kondusif terhadap pelaksanaan agenda-agenda landreform seperti ketegangan sosial, objek lend reform yang tidak akurat, sampai dengan kondisi internal panitia land reform yang tidak kondusif ( lihat Badai Revolusi, Arbi Sanit, 2000 dan The Indonesian Killings, Robert Cribb, 2003 hal 205 – 265). Kondisi tersebut menyebabkan agenda landreform menjadi terbengkalai, ditambah lagi dengan perubahan kebijakan rezim yang tidak lagi memberikan perhatian terhadap agenda tersebut.
Panitia landreform bertugas untuk menkonsolidasikan objek landreform ditingkat lokal. Dengan melihat berbagai persoalan yang berkembang tersebut, diskusi ini diharapkan akan memperkuat pengetahuan (dan stretagi) pelaksanaan Landreform, dan sekaligus memetik pelajaran dari pengalaman yang sudah terbentuk pada saat pelaksanaan landreform waktu yang lalu.
B. Fokus Diskusi Diskusi ini akan membahas mengenai berbagai persoalan yang berkembang pada waktu pelaksanaan land reform di Indonesia, khususnya setelah UUPA 1960 di sahkan. Topik diskusi akan meliputi tiga hal (1) Bagaimana interpretasi terhadap pelaksanaan (amanat) UUPA di tingkat lokal. (2) Bagaimana pembentukan panitia agraria, baik menyangkut proses, komposisi, ataupun kendala pembentukan. (3) bagaimana kendala (hambatan) yang berkembang di tingkat lokal ketika pelaksanaan agenda-agenda land reform di jalankan. Diharapkan melalui diskusi ini peserta memiliki gambaran dari pengalaman pelaksanaan land reform tingkat lokal, mengenai berbagai persoalan yang berkembang seputar pelaksanaan agenda-agenda land reform, khususnya berkaitan dengan Program Pembaruan Agraria Nasional.