MEMBER LOGIN

USERNAME :
PASSWORD :

SEARCH

REPORT & REFERENCE

[archives]

EVENT KARSA

02 Juli 2008, Lokakarya II "Peningkatan Kinerja ORNOP Berbasis Ketidakpuasan Pelanggan" [ details ]
29 Mei 2008, Diskusi Mengenal "Credit Union" [ details ]
03 Mei 2008, Diskusi "Debat Klasik Agrarian Question" bersama Gunawan Wiradi [ details ]
03 April 2008, Diskusi Bersama Ex-Panitia LR Sleman [ details ]
[archives]

Pentingnya Pengakuan dan Pemulihan Otonomi Desa dalam Revisi UU 32/2004

        Sebagaimana kebijakan-kebijakan lain, berbicara soal kebijakan desa sudah pasti akan melahirkan pro dan kontra karena banyak pertarungan kepentingan yang bermain di dalamnya. Realitas keberagaman yang melekat pada komunitas di berbagai daerah di Indonesia menjadi ‘kerumitan’ tersendiri dalam bongkar pasang kebijakan tentang desa.  Pada masa pemerintahan Orde Baru, pemerintahan desa diatur dengan UU No.5/1979. Kebijakan ini melihat desa sebagai wilayah administrative, desa tidak diakui sebagai kesatuan ‘masyarakat hukum’. Dampaknya governance system (sistem pengelolaan hidup bersama) yang sudah hidup bertahun-tahun seiring dengan lahirnya sebuah desa, di mana di dalamnya tercakup government system (sistem pemerintahan), digantikan oleh sistem Pemerintahan Desa baru yang tidak dimengerti oleh komunitas setempat.  Tidak hanya pencangkokan sistem pemerintahan, melalui UU No.5/1979 ini terjadi perubahan corak kesatuan teritorial wilayah yang berakibat pada hilangnya hak-hak pengaturan dan penguasaan atas sumber-sumber kehidupan, seperti lahan, pohon, sungai, air, dan lain sebagainya. Artinya ada perubahan struktur kewenangan dan penguasaan atas sumber-sumber kehidupan di desa. Selain kesatuan wilayah, corak persekutuan dan kesatuan sosialnya pun berubah, sehingga  berpengaruh pada mekanisme sosial bagi penciptaan solidaritas sosial maupun reproduksi pengetahuan lokal. Dengan demikian intervensi negara dalam desa mengakibatkan kerusakan sosial, budaya, ekonomi, politik dan ekologis yang luar biasa.
        Pasca jatuhnya rezim Soeharto tahun 1998, UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Daerah digantikan dengan UU No 22/1999, yang populer Undang-undang Otonomi Daerah. Semangat Undang-undang ini ingin merehabilitasi kedudukan dan peranan desa atau yang disebut dengan nama lain (dalam pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum) karena UU No.5/1979 dianggap tidak sesuai dengan jiwa UUD 45 . Banyak pihak menilai UU No.22/1999 ini membuka pintu bagi demokratisasi desa walaupun dari segi filosofi, politik, hukum, maupun tata laksana pengaturannya masih banyak kelemahan. Dalam perkembangannya UU No.22/1999 direvisi menjadi UU No. 32/2004.  Dalam UU No.32/2004, khususnya Bab XI tentang pemerintahan desa masih menampilkan Negara sebagai regulator penting atas kehidupan social politik di desa. Ada dua hal mendasar yang menjadikan UU No. 32/2004 ini dianggap kontradiktif oleh berbagai kalangan karena menutup kembali pintu demokrasi yang baru saja dibuka. Pertama, terkait dengan proses, dimana lembaga-lembaga politik yaitu DPR komisi II, Panitia Khusus (Pansus), Departemen Dalam Negeri melakukan revisi secara tertutup, elitis dan tergesa-gesa ditengah kesibukan rakyat menghadapi pemilu 2004. Proses pengesahannya pun dilakukan oleh pemerintah yang sudah kehilangan legitimasinya karena secara de facto sudah kalah dalam Pemilu 2004. Kedua, terkait dengan substansi, UU No. 32/2004 semakin mengkerdilkan potensi partisipasi dan pendidikan politik rakyat. Tidak mengherankan jika kemudian banyak kalangan yang menuntut diadakannya revisi UU No.32/2004 ini.
            Ketika upaya revisi kembali UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah tengah bergulir, ada keputusan penting yang dihasilkan dalam Rapat Kerja antara Depdagri dengan Komisi II DPR-RI pertengahan tahun 2005 lalu. Keputusan penting tersebut berupa kesepakatan politik untuk memecah UU No. 32/2004 menjadi tiga Undang-undang yaitu UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada dan UU Pemerintahan Desa. Ide pemisahan UU No.32/2004 menjadi tiga Undang-Undang ini tentu saja menimbulkan peluang sekaligus ancaman bagi berbagai pihak baik organisasi maupun individu yang selama ini berupaya untuk memberdayakan komunitas. Menjadi peluang ketika undang-undang yang akan dihasilkan mengakomodir pluralisme yang ada di negara kepulauan kita dan mendorong proses pemberdayaan komunitas. Dan sebaliknya menjadi ancaman ketika undang-undang yang dihasilkan tidak mengakui dan memulihkan otonomi desa dan cenderung semakin mereduksi hak-hak komunitas.
            Berdasarkan kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh desa, maka menjadi penting bagi organisasi-organisasi maupun individu-individu yang bekerja untuk komunitas marginal, baik di sektor kehutanan, tambang, air, pesisir laut dan pulau kecil, agraria, lingkungan, UKM/UMKM/credit union, politik, buruh maupun perempuan, dll bersama-sama memikirkan upaya pengakuan dan pemulihan otonomi desa terangkum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintahan Desa yang akan disusun. Hal ini memiliki nilai strategis supaya pengaturan tentang desa yang nanti muncul tidak terkesan hanya mencapai target teknis politik. Jika sampai terjadi ’kejar target’ maka bisa diprediksikan bahwa pengaturan desa hanya menyangkut seputar infrastuktur politik desa seperti kelembagaan di tingkat desa, relasi antara kelembagaan, hubungan desa-supra desa, dll. Desa tidak bisa dilihat hanya sebagai suatu kumpulan masyarakat yang tinggal bersama, tetapi juga merupakan entitas politik, sosial dan budaya. Oleh karenanya desa adalah ’jantung dari penataan ulang’ berbagai hal dan urusan desa jauh lebih kompleks dari sekedar tata pemerintahan desa. Belum lagi jika dikaitkan dengan hilangnya pertautan antara satu sektor dengan sektor yang lain sehingga bermunculan  regulasi sektoral UU Kehutanan, UU Pertambangan, UU Penanaman Modal, dll yang sarat dengan benturan kepentingan. Pandangan tersebut meniscayakan partisipasi komunitas dalam proses penyusunan kebijakan tentang desa supaya tidak salah arah.
            Mengingat pentingnya pengakuan agenda pembaruan desa dalam revisi UU No.32/2004, KARSA, IRE, AMAN, LAPPERA, SATUNAMA, TELAPAK bergabung dalam Koalisi Pembaruan Desa dan Agraria yang kemudian menginisiasi sebuah pertemuan untuk merumuskan kertas posisi atas rencana perumusan UU Pemerintahan Desa. Sebagaimana disebutkan dalam undangan pertemuan konsolidasi Koalisi Pembaruan Desa dan Agraria di Yogyakarta pada tanggal 14 Agustus 2007 yang lalu, sebenarnya “ Inisiatif menghasilkan masukan untuk penyusunan Naskah Akademik bagi UU Desa telah diupayakan oleh FPPD (Forum Pengembangan Pembaharuan Desa) bekerjasama dengan Depdagri atas dukungan DRSP-USAID. Namun, banyak kendala yang dihadapi forum multi-stakeholder ini. Dimana forum ini memilih jalan tengah atau moderat untuk mengatasi perbedaan pandangan maksimalis-idealis dengan pandangan konservatif. Di samping itu keterbatasan forum ini ditenggarai karena Depdagri (yang berada di pandangan konservatif) berikut dengan lembaga donor yang mendukungnya menghindari pengaturan yang lebih luas dari seputar pemerintahan desa. Seharusnya diupayakan pengaturan yang lebih luas dan mengakomodir keberagaman, menghindari keterjebakan kita pada ’lubang’ yang sama seperti terdapat dalam regulasi sebelumnya (UU No 22 th 1999 dan UU No 32 th 2004)”. 
        Pengalaman selama ini membuktikan bahwa kekuatan berbagai organisasi belum dikonsolidasikan dengan baik, sehingga pengaruh pada produk-produk kebijakan juga kurang bagus. Dengan sektor yang terpisah-pisah implikasinya pendekatan menjadi kurang efektif. Untuk itulah perlu konsolidasi kekuatan bersama sehingga bisa menemukan road map untuk mempengaruhi lahirnya kebijakan, khususnya tentang desa. Proses penyiapan regulasi ini jangan sampai terjadi di ’ruang hampa’ dan menghasilkan out put yang tidak bisa diimplementasikan sehingga tidak memperbaiki bahkan bisa memperburuk wajah desa. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, pertemuan konsolidasi mengundang organisasi maupun individu yang bergerak di berbagai sektor. Hadir dalam pertemuan dimaksud sekitar 40 orang utusan organisasi maupun individu yang kemudian bersama-sama memanfaatkan momentum rencana penyusunan UU Pemerintahan Desa. Koalisi Pembaruan Desa dan Agraria yang tidak lagi terbatas hanya 6 organisasi ini berpandangan bahwa UU Pemerintahan Desa harus disusun secara inklusif, demokratis dan betul-betul memahami persoalan desa.
            Dalam merumuskan kebijakan politik yang akan disusun, setidaknya ada lima hal pokok yang menjadi orientasi politik dari pembentukan pemerintahan desa. Pertama, pemerintahan desa harus menjadi ’alat politik’ rakyat untuk melindungi kepentingannya dari kelompok dan kekuatan supra desa yang dipandang merugikan kepentingan rakyat. Kedua, harus ada pembatasan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa yang memungkinkan rakyat dapat ikut menilai kebijakan yang dijalankan. Jaminan pembatasan bagi kekuasaan eksekutif pemerintahan desa melalui Badan Perwakilan Desa harus ditumbuhkan lagi sebagai alat kontrol kebijakan. Ketiga, kelembagaan pemerintahan desa yang ada harus merupakan representasi dari rakyat, khususnya kaum tani dan perempuan. Keempat, harus ada jaminan bahwa sumber-sumber ekonomi yang penting khususnya sumber agraria diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Kelima, harus ada jaminan bagi rakyat desa untuk bebas mengorganisir kepentingannya dan menyampaikan pendapatnya.
        Berkaitan dengan kebijakan otonomi Desa, Koalisi Pembaruan Desa dan Agraria berpandangan bahwa ketika pemahaman konsep otonomi desa dan atau pembaruan desa hanya diterjemahkan sebagai sistem pemerintahan, maka ada hal-hal esensial yang hilang dan menyisakan persoalan mendasar. Pertama, Otonomi desa yang didudukkan hanya sekedar pemerintahan desa, kembali menempatkan negara sebagai pengatur tunggal atas kehidupan masyarakat desa. Harus diakui bahwa keberagaman politik dan karakteristik lokal merupakan kenyataan di berbagai daerah. Maka sebenarnya otonomi menyangkut hubungan yang bukan hanya sekedar penyelenggaraan pemerintahanan tetapi juga hubungan antar komunitas, bahkan individu dalam komunitas.  Kedua, ekonomi desa bukan hanya berkaitan dengan persoalan internal desa, tetapi juga berkaitan dengan antar desa. Penataan produksi adalah agenda penting dalam konteks pembaruan desa untuk mendorong kelembagaan ekonomi yang kuat, khususnya menghadapi kekuatan ekstraktif yang mengancam rakyat desa. Ketiga, di desa telah terjadi ketidakadilan agraria. Keadilan agraria adalah agenda penting dan mendasar dalam pembaruan desa. Oleh karenanya pengakuan otonomi desa dan atau pembaruan desa adalah kesatuan sosial, ekonomi, politik dan budaya yang otonom. Maka dalam konteks pembaruan desa, hal-hal yang perlu dimasukkan dalam Undang-undang meliputi hak asal-usul, ekonomi, agraria dan pemerintahan desa.


Referensi :
       R.Yando Zakaria, Merebut Negara, Yogyakarta : LAPPERA Pustaka Utama dan                                     KARSA, 2004
       Noer Fauzi-R.Yando Zakaria, Mensiasati Otonomi Daerah, Panduan Fasilitasi Pengakuan                         dan Pemulihan Hak-hak Rakyat, Yogyakarta, Insist Press 2000
       R.Yando Zakaria, Abih Tandeh-Masyarakat Desa di Bawah Rejim Orde Baru, Jakarta,                             Elsam, 2000
       Forum Pengembangan dan Pembaharuan Desa , Usulan Naskah Akademik tentang                                  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 yang berkaitan dengan Desa.                              Yogyakarta, 2007
       Kertas Posisi Atas Rencana Perumusan UU Pemerintahan Desa (Pentingnya Pengakuan                         Agenda Pembaruan Desa Dalam Revisi UU No.32/2004), Yogyakarta, 2007                Undangan Pertemuan Konsolidasi Koalisi Pembaruan Desa dan Agraria di Yogyakarta,                          tanggal 14 Agustus 2007
        Notulensi Pertemuan Koalisi Pembaruan Desa dan Agraria di Yogyakarta, tanggal 14                               Agustus 2007






Arsip Artikel KARSA