Melawan Ketertindasan, Mendemokratisasikan Desa
Budaya, sistem sosial, sistem politik terkini, terutama kemiskinan menjadi tembok tebal yang secara kokoh menghalangi partisipasi politik perempuan. Sehingga perempuan, terutama di desa yang notabene tidak mendapat pendidikan politik, selalu dalam posisi subordinat dan menjadi korban penindasan yang sistematis.
Celakanya, kenyataan ketimpangan dan diskriminasi gender ini menghadapi resistensi baik dari pejabat pemerintah, ilmuwan maupun aktivis gerakan sosial karena anggapan sebagai ’keBarat-barat-an’ atau tidak dikenal dalam budaya Timur. Farid (2006 : 192), dalam tulisannya menyebutkan bahwa hal tersebut lebih sekedar eufemisme namun dikarenakan adanya penanaman logika ad baculum yang terus mengendap dalam diskursus publik dan ilmu sosial.
Bagaimana perempuan dapat melawan ketertindasan dan berpartisipasi dalam ranah politik di desa? Walaupun tidak secara langsung menjawab pertanyaan tersebut, dalam tulisan ini penulis ingin mengajak pembaca memahami ’perlawanan’ perempuan adat di Ngata Toro – Sulawesi Tengah sebagai penunjuk arah menuju jawaban-jawaban sebenarnya.
Penindasan Sistematis dan Terus Menerus Terhadap Perempuan Toro, adalah sebuah desa yang secara administratif terletak di Kecamatan Kulawi, Kabupaten Donggala, Propinsi Sulawesi Tengah. Orang Toro menggunakan istilah ’Ngata’ sebagai kata pengganti Desa, sejak diberlakukannya UU 22 Th 1999 mengenai Pemerintahan Daerah yang memungkinkan penggunaan istilah lokal, sehingga sampai saat ini desa ini terkenal dengan sebutan Ngata Toro.
Wilayah seluas ± 22.950 hektar dengan sebagian besar wilayahnya (seluas 18.000 hektar) masuk ke dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu ini, berjarak 86 kilometer dari Kota Palu. Wilayah ini didiami oleh 2006 jiwa yang terdiri dari tiga etnis mayoritas, yaitu etnis Moma sebagai penduduk asli (dengan jumlah yang mayoritas), etnis Rampi serta Uma sebagai pendatang dan segelintir penduduk dari berbagai etnis lainnya yang datang dan menetap. Berdasarkan dokumen setempat, komunitas Ngata Toro berawal dari pengungsian Malino yang terletak 40 km dari Ngata Toro beberapa abad yang lampau. Namun, keragaman ini tidak menimbulkan fragmentasi, karena dirajut dalam ikatan-ikatan kekerabatan yang telah dimapankan oleh rasa saling hormat dan menghargai antara penduduk asli dan etnis pendatang dan hanya menyebut dirinya sebagai “Toi Toro“ (orang Toro).
Dalam thesisnya, Shohibuddin (2003) menyatakan bahwa komunitas ini, pada masa pra-kolonial, merupakan suatu kesatuan sosial politik yang otonom, karena berada di luar perhatian (juga kontrol dan penguasaan) dari kerajaan-kerajaan Islam yang berada di daerah pesisir, atau disebut dengan ’republik desa’. Sedangkan pada jaman kolonial, walaupun kepemimpinan lokal, adat dan budaya tetap dipertahankan, namun ditempatkan dalam kerangka untuk memantapkan hegemoninya di wilayah terkait. Dan dengan cara kerja yang sama pemerintah di masa orde baru melanggengkannya melalui seperangkat peraturan dan kebijakan. Belum lagi adanya paham ‘pembangunan’ dalam masa orde baru yang mengagungkan konsep politik hukum Hak Menguasai dari Negara (HMN) menyebabkan masyarakat adat --tidak hanya komunitas Ngata Toro-- yang notabene adalah elemen terbesar dalam struktur negara bangsa (nation-state) Indonesia menjadi pihak yang paling menderita. ’Pelemahan’ komunitas ini berlangsung secara sistematis dan terus menerus sehingga kemudian yang terjadi adalah transformasi mendasar yang menjangkau segi-segi paling asasi dalam proses-proses perumusan kembali identitas, konversi keagamaan, penataan teritori dan pemerintahan, transformasi landskap, dan perubahan sosial lain secara umum.
Dengan lumpuhnya kemampuan komunitas untuk mengurus dan mempertahankan kelangsungan hidupnya (self-governing system), maka perempuan di dalam komunitas menjadi penerima dampak terberat karena terpinggirkan juga oleh budaya patriarki. Budaya ini merasuk dalam ideologi negara dan dimanifestasikan melalui berbagai jalan, diantaranya melalui institusi PKK.
Marginalisasi ganda yang dialami oleh perempuan adat ini menyebabkan terabaikannya hak-hak dasar perempuan adat seperti hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Dan pengabaian hak berkaitan erat dengan hilangnya akses perempuan adat dalam pengambilan keputusan, dalam hal ini keputusan-keputusan penting yang mempengaruhi keberlangsungan masa depan baik perempuan itu sendiri, keluarga maupun komunitas. Sehingga perempuan semakin menjadi terpinggirkan dengan penindasan yang berlangsung secara sistematis dan terus menerus.
Perlawanan Perempuan di Ranah Politik DesaTembok tebal yang kokoh menghalangi partisipasi politik perempuan ini dipengaruhi oleh berbagai hal --seperti budaya patriarki, sistem sosial, sistem politik terkini, terutama kemiskinan-- yang saling tumpang tindih. Sehingga dibutuhkan upaya-upaya strategis untuk mengubahnya, seperti yang dilakukan perempuan-perempuan di Ngata Toro. Menyikapi ketertindasan ini, diinisiasi seorang perempuan bernama Rukmini, wacana untuk melawan ketertindasan perempuan di Ngata Toro digulirkan. Berbagai upaya dilakukan (diawali dengan diskusi kecil dari rumah ke rumah, baik dengan perempuan maupun laki-laki, tanpa mengenal lelah) sampai akhirnya dalam pertemuan perempuan kampung pada tahun 2001, disepakati lahir organisasi sebagai pengganti institusi bentukan negara yaitu PKK yang bernama Organisasi Perempuan Adat Ngata Toro (OPANT).
Sebagai langkah awal, ketika wacana ini mulai bergulir, dilakukan penggalian informasi mengenai bagaimana konsep perempuan adat Toro pada masa silam. Menurut penuturan para Totua Ngata Toro (Dewan Pimpinan Kampung) sejak tujuh abad silam mereka memiliki seorang figur pemimpin perempuan. Seorang perempuan yang memangku jabatan tersebut diberi gelar Tina Ngata (Ibu Kampung). Dan keberadaan Tina Ngata ini tidak saja dihormati oleh warga Ngata tetapi juga Ngata yang ada disekitarnya. Bahkan di jaman Belanda, terdapat seorang Tina Ngata yang populer dan cukup disegani, bernama Hangkalea. Kearifan para pemimpin (Totua Ngata dan Tina Ngata) kala itu yang sangat memperhatikan kepentingan rakyat merupakan senjata terampuh dalam melakukan perlawanan sehingga mampu membendung langkah kaki kaum penjajah.
Selain itu, Tina Ngata bersama Totua Ngata juga menyelesaikan segala bentuk persoalan baik bersifat internal (dalam kampung) maupun eksternal (luar kampung). Jika konflik yang timbul tidak dapat diselesaikan secara internal Ngata, maka dilibatkanlah Tina Ngata dan Totua Ngata yang berasal dari kampung sekitar (Tongki Ngata). Tina Ngata juga umumnya memahami ilmu perbintangan, sebagai pedoman bercocok tanam. Sehingga, Tina Ngata menjadi pihak utama yang terlebih dahulu didengarkan sebelum pedoman --seperti waktu menghambur bibit, menanam, maupun membuka lahan untuk dijadikan kebun-- disampaikan ke komunitas. Dengan peran sentralnya ini, maka kehadiran seorang Tina Ngata dalam setiap musyawarah atau pertemuan kampung (Hintuvu libu Ngata) merupakan sebuah keharusan, karena tanpa kehadirannya, segala bentuk keputusan tidak akan diakui oleh komunitas.
Bahkan tidak hanya Tina Ngata, namun perempuan dalam komunitas ternyata memiliki posisi sentral untuk terlibat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan komunitasnya. Karena perempuan dalam konsep masyarakat adat Toro juga memiliki peran penting sebagai Tua Tambi yang berarti tempat penyimpan adat. Kenyataan tersebut dapat dijumpai pada sistem perdagangan, dimana seseorang tidak dapat menjual sesuatu barang (misalnya hewan ternak, hasil kebun, dll) yang menjadi harta keluarga jika tidak melibatkan perempuan pada keluarga tersebut. Dan pelanggaran terhadap hal ini berarti pelanggaran adat sehingga harus mendapat sanksi adat.
Berdasarkan temuan terhadap adat masa lalu yang menjunjung tinggi hak-hak dasar perempuan bahkan menempatkan perempuan pada dalam posisi sentral inilah, maka perempuan-perempuan Toro kemudian berupaya untuk memposisikan kembali nilai status sosial (Poncuraa, Pahu ada), hak dan wewenang (Mahipato & Kahipatoana) serta akses dan kontrol perempuan terhadap pengambilan keputusan (Mekamata loga) di desa. Dan keberterimaan komunitas tinggi (walaupun untuk ini diperlukan upaya terus menerus, yang panjang dan melelahkan, karena sudah sedemikian dalamnya hal ini terkubur dalam ingatan) karena menganggap bahwa ini jelas bagian dari adat mereka yang lenyap karena pengaruh berbagai faktor diantaranya adalah asimilasi budaya, pendidikan, ajaran agama, terutama ideologi negara .
Menariknya lagi, perempuan-perempuan Toro bahkan berusaha mengawinkan apa yang menjadi adat di masa lalu dengan situasi terkini. Formalisasi peran dan posisi perempuan dituangkan dalam bentuk peraturan desa. Tina Ngata tidak dipersonifikasikan menjadi personal, namun ditransformasikan dalam kelembagaan yaitu OPANT. Dan OPANT, dalam kepemimpinannya tidak berlandaskan kelas sosial (kasta bangsawan), seperti Tina Ngata di masa silam. Sebagai informasi, faktor keturunan (yang menentukan seseorang masuk ke lapisan sosial yang mana) tidak dapat dipungkiri amat sangat menentukan dalam hal keterwakilan rakyat di sini. Seperti yang dikemukakan Arivia (2007: 14) sistem kasta ini merumuskan seluruh entitas kehidupan manusia, tanpa peduli dengan perubahan, proses, relasi bahkan pilihan hidup seorang individu. Namun dengan menggali praktek berdemokrasi di masa lalu, ternyata ditemukan bahwa nilai dasar seperti kemajemukan (nadea nga’a), pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah (topobaha nopahintuwu todea), kontrol rakyat terhadap pengambilan keputusan (nonematai pobagoa), kesetaraan warga negara (nahibali-bali), persamaan di depan hukum (humawe nahibali hi topo tangara), dll telah ada sebelum konsep demokrasi modern masuk ke negara ini. Sehingga, perempuan-perempuan Toro berhasil membuat suatu transformasi yang fundamental seputar representasi untuk menuju kehidupan yang lebih demokratis kini.
BAGAN
Bahkan organisasi ini memiliki peran penting kemudian dalam upaya melakukan negosiasi dengan Taman Nasional Lore Lindu dan DPRD Propinsi Sulawesi Tengah yang berbuah pengakuan atas wilayah adat termasuk tata ruang berikut dengan sistem pengelolaan tradisional atas sumber daya alam. Saat ini, organisasi juga memperluas wilayah kerjanya (bukan hanya sebagai organisasi desa namun lebih kepada organisasi advokasi untuk perempuan adat) ke desa-desa dekitarnya yang memiliki kesamaan pandangan/ide/kepentingan. Ini memaknai bahwa upaya transformasi menuju kehidupan yang lebih demokratis ini bahkan mulai diadopsi oleh komunitas lain di sekitarnya.
Pembelajaran PentingPerlu dicatat, bahwa apa yang diperoleh oleh perempuan di Ngata Toro saat ini bukanlah hadiah, namun buah dari perjuangan yang panjang dan melelahkan. Upaya penelusuran sejarah berdasarkan perspektif perempuan patut diacungi jempol. Perspektif yang sering diistilahkan dengan ‘herstory’ ini memang muncul sebagai tandingan atas perspektif dominan ‘history’ yang amat bias patriarkis. seperti yang diungkap Pizan dalam Fraser (1999: 859) ”history, whether oral or written, is political tool used to maintain power, to reinforce the dominant culture and to record actions that affect the public sphere”. Atau, seperti yang diungkap Arivia (2007: 16) bahwa lembaran sejarah baru hanya dapat disusun dengan menggunakan bahasa-bahasa baru, bahasa-bahasa yang dapat dibantah oleh generasi mendatang bilang dianggap tidak cocok, karena hanya dengan demikian generasi mendatang bisa membuat sejarahnya sendiri.
Dan ini harus menjadi gerakan perempuan di level grassroot, dalam arti berangkat dari kesadaran kritis setiap perempuan di dalam komunitas itu sendiri. Sehingga perempuan dalam komunitas yang erat terkait dengan kultur itu sendirilah yang harus menyikapi dan merespon praktek-praktek kultural yang membahayakan dan merugikan dirinya. Termasuk menentukan bagaimana perempuan dari luar komunitas (seperti aktivis ornop, ilmuwan sosial, dll) akan memberikan dukungannya, supaya pemberdayaan perempuan di wilayah tersebut dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari ’kacamata’ mereka bukan dari ’kacamata’ feminis modern.
Yang tidak kalah penting sudah saatnya membebaskan diri dari perdebatan feminisme yang eksklusif dan multikulturalisme yang naif, karena perdebatan itu tidak menyelesaikan permasalahan perempuan. Sebagai pertimbangan, kultur tidak kaku dan statis. Daripada terjebak menjadi esensialis dan determinatif, maka dibutuhkan cara baru dalam memandang keduanya, karena faktor seperti geo-politik, sejarah, struktur sosial, kebijakan negara, ekonomi erat mempengaruhi.
Jadi, bagaimana perempuan ingin mengubah ’nasib’, ada di tangan perempuan itu sendiri. Apakah perempuan selamanya hanya pada posisi menyesali mengenai ketidakadilan dan ketidaksetaraan yang menimpanya?. Atau berani melakukan perubahan seperti dalam model representasi yang dilakukan OPANT ?. Intinya perlu dipahami, bahwa pengembangan diri dan menentukan nasib sendiri dengan cara demokratis dapat menjadi jawaban dari persoalan penindasan ini.
--------0000--------
Sumber Bacaan :
- Arivia, Gadis 2007,
Pijakan Keberagaman: Sexual Differece, dalam Jurnal Perempuan :
Merayakan Keberagaman, Edisi 54, Yayasan Jurnal Perempuan, Jakarta, halaman 7-16.
- Farid, Hilmar 2006
, Masalah Kelas dalam Ilmu Sosial di Indonesia, dalam Hadiz, Vedi R dan Dhakidae, Daniel (peny.), Ilmu Sosial dan Kekuasaan di Indonesia, Equinox Publishing, Jakarta, halaman 187-217.
- Fraser, Arvonne S 1999,
Becoming Human: The Origins and Development of Women’s Human Rights, dalam
Human Rights Quarterly, Vol.21, John Hopkins University Press, pp 853-906.
- Gerung, Rocky 2006,
Feminisme dan Universitas, dalam Jurnal Perempuan :
Pengetahuan Perempuan, Edisi 48, Yayasan Jurnal Perempuan, Jakarta
- Ringkasan Hasil Sarasehan Otonomi Daerah dalam Sarasehan Masyarakat Adat Nusantara, Jakarta 15-16 Maret 2003
- Shohibuddin, Moh 2003,
Artikulasi Kearifan Tradisional dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam Sebagai Proses Reproduksi Budaya: Studi Komunitas Toro di Pinggiran Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Sulawesi Tengah. Tesis Master Program Studi Sosiologi Pedesaan, Institut Pertanian Bogor.
- Tjondronegoro, Sediono MP dan Gunawan Wiradi 2004,
Menelusuri Pengertian Istilah Agraria. Dalam Jurnal Analisis Sosial Edisi April 2004,
Pembaruan Agraria : Antara Negara dan Pasar, Akatiga.
- Toheke, Rukmini Pata dan Krispus Pelea 2006,
Perempuan dan Konservasi :Revitalisasi Kultural Peran Perempuan dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam di Komunitas Toro Sulawesi Tengah, OPANT, Sulawesi Tengah.
- Tong, Rosemarie Putnam 1998,
Feminist Thought: Pengantar Paling Konprehensif kepada Arus Utama Pemikiran Feminis, Jalasutra.